Breaking NEWS....!!
Tertanggal 23 Januari 2013 PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan disosialisasikan oleh kementerian kesehatan.
Cukai tembakau yang diterima kas negara mencapai Rp. 55 triliun,- dalam setahun. Apakan uang sebesar itu impas untuk menggantikan biaya kesehatan, hilangnya produktivitas akibat sakit, dan hilangnya sejumlah nilai ekonomi lainnya yang diakibatkan oleh rokok...???